Manajer Bunga Citra Lestari Resmi Tersangka Penyalahgunaan Psikotropika 

Manajer Bunga Citra Lestari, Mohammad Ikhsan Doddyansyah (baju oranye) resmi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika/RMOLJakarta
Manajer Bunga Citra Lestari, Mohammad Ikhsan Doddyansyah (baju oranye) resmi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika/RMOLJakarta

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan manajer Bunga Citra Lestari, Mohammad Ikhsan Doddyansyah (39) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika. 


Aparat kepolisian membekuk Doddy di rumahnya di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (3/8).

Selain Doddy, polisi juga menetapkan rekannya RAR alias Ronald (33) sebagai tersangka.

Doddy dan temannya hari ini  ditampilkan saat konferensi pers dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. 

"Barang bukti yang diamankan yakni 7 butir pil Aprozolam yang termasuk dalam golongan 4 obat-obatan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (8/8).

Doddy mengaku menggunakan obat-obatan tersebut untuk menunjang aktivitasnya sebagai manajer artis yang memiliki mobilitas tinggi.

"Alasannya untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai manajer artis yang menyita banyak waktu dan butuhkan stamina yang kuat," kata Zulpan. 

Selain obat-obatan, penyidik juga menyebut hasil urine Doddy dan rekannya positif. Handphone Doddy turut disita polisi sebagai barang bukti. 

Doddy dan RAR  dijerat dengan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotoprika dan Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5  tahun dan denda Rp 100 juta. []