Polres Metro Jakarta Barat menetapkan manajer Bunga Citra Lestari, Mohammad Ikhsan Doddyansyah (39) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika.
- Resmi Tersangka, Enam Orang Pengaturan Skor Liga 2 Tidak Ditahan
- Putri Alvin Lim Adukan Hotman Paris ke Bareskrim
- Mantan Guru Besar IPB Tuntut Keadilan di Mabes Polri
Baca Juga
Aparat kepolisian membekuk Doddy di rumahnya di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (3/8).
Selain Doddy, polisi juga menetapkan rekannya RAR alias Ronald (33) sebagai tersangka.
Doddy dan temannya hari ini ditampilkan saat konferensi pers dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
"Barang bukti yang diamankan yakni 7 butir pil Aprozolam yang termasuk dalam golongan 4 obat-obatan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (8/8).
Doddy mengaku menggunakan obat-obatan tersebut untuk menunjang aktivitasnya sebagai manajer artis yang memiliki mobilitas tinggi.
"Alasannya untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai manajer artis yang menyita banyak waktu dan butuhkan stamina yang kuat," kata Zulpan.
Selain obat-obatan, penyidik juga menyebut hasil urine Doddy dan rekannya positif. Handphone Doddy turut disita polisi sebagai barang bukti.
Doddy dan RAR dijerat dengan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotoprika dan Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 100 juta. []
- Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Wanita Hingga Tewas di Mal Central Park
- Hotman Paris Resmi Dipolisikan Remaja 16 Tahun
- Kasus Kematian Walpri Kapolda Kaltara Beda dengan Ferdy Sambo