Di penghujung masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mendapat tamu dari Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja) yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/10).
- Percepat Proyek ITF Sunter, Heru Diminta Tunjuk Asep Kuswanto Jadi Direksi PT JSL
- SMA Yasporbi 1 Jakarta Gelar Education Fair 2023
- Berkarir dari Bawah dengan Mulus, Jadi Nilai Plus Dhany Sukma Dampingi Pj Gubernur
Baca Juga
Mereka menilai Anies Baswedan tidak mampu mewujudkan janji kampanyenya untuk menjadikan DKI Jakarta kota yang humanis.
"Agenda aksi drop out ini merupakan puncak dari aksi pemberian rapor merah pada tanggal 18 Oktober 2021, surat peringatan pada tanggal 22 April 2022, dan surat peringatan 2 pada tanggal 23 Agustus 2022," kata salah seorang perwakilan massa Adhito Harinugroho.
Salah satu tuntutan KOPAJA mendesak Anies Baswedan segera mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin.
Untuk diketahui, Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, dikeluarkan era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menanggapi hal ini, Anies menegaskan bahwa upaya itu sudah dilakukan. Saat ini proses tersebut sudah sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami pun ingin Pergub ini dicabut. Kami pun dari awal pergub ini dihilangkan karena itu membuat keputusan untuk dicabut. Namun administrasinya yang mengharuskan ada proses di Kemendagri," tegas Anies.
"Itu administrasinya, kalau kita tidak tertib administrasi akan dengan mudah menjadi masalah. Kita bisa berdebat Soal hukum, bisa tidak akan selesai, secara substansi kami menginginkan dan sudah melakukan," pungkas Anies.[]
- Pesan Ketum FLO: Sesama Ormas Tidak Boleh Saling Bertikai
- Heru Budi Ajak Pengurus RW Turunkan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting
- Kapolda Metro Minta Peran Aktif Pengurus RW untuk Perangi Tawuran hingga Narkoba