Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini belum menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 mendatang.
- Komisi A DPRD Desak Heru Lunasi Sisa Upah PJLP
- Kantongi SK Menkumham, Ketum Bamus Minta Ormas Betawi Solid
- Kebakaran Museum Nasional Nihil Korban Jiwa
Baca Juga
Menurut Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, pengumuman UMP yang ditetapkan Pemprov DKI baru akan diumumkan pada tanggal 28 November 2022.
"Lagi dihitung sama-sama, laporan resminya kan dari Disnaker belum ke saya, mereka masih membahas internal,” kata Heru kepada awak media di Balai Kota, Kamis (24/11).
Di sisi lain, Presiden Partai Buruh Said Iqbal merasa heran karena baru kali ini usulan pengusaha ada dua versi yaitu versi Apindo dan Kadin.
Di mana versi Apindo menggunakan PP 36/2021 yang sudah digantikan oleh Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 2,62% sebesar Rp. 4.763.293.
Sementara itu, Kadin menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan kenaikan 5,11 % sebesar Rp. 4.879.053.
Menyoal acuan yang akan digunakan Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan besaran UMP 2023, Heru mengaku tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“Nggak (pakai PP Nomor 36 Tahun 2021) kan ada Permen 18,” tegas Heru Budi Hartono.[]
- Pandawa Ganjar Gelar Aksi Bersihkan Lingkungan dan Penyuluhan DBD
- Sasar Wilayah Rawan Banjir, GMP Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran Air
- Langit Jakarta Diprediksi Cerah Berawan Sepanjang Hari