Menkominfo Tegaskan Helmy Yahya Masih Dirut TVRI

Konflik yang terjadi antara Dewan Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI belum selesai.


Dewas LPP TVRI telah mengirimkan surat dengan Nomor 241/DEWAS/TVRI/2019 tertanggal 4 Desember 2019 yang berisikan telah membebastugaskan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Helmy yang tidak terima atas penonaktifan dirinya lantas membalas surat tersebut.

Hal itu di lakukannya karena surat keputusan Dewas tentang penetapan nonaktif sementara dan pelaksana tugas harian (Plh) Dirut LPP TVRI periode 2017-2022 dinilai cacat hukum dan tidak mendasar.

Terkait hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate berinisiatif untuk mengambil peran menjembatani keduanya agar masalah tersebut cepat menemukan solusi dan tidak berlarut-larut.

Johnny menjelaskan, sesungguhnya permasalahan ini merupakan internal TVRI. Kendati begitu, untuk persoalan pemberhentian direksi, ada mekanisme yang mengatur dibelakangnya.

"Kewenangan Dewas di bawah aturan PP 13/2005, Dewas punya kewenangan memberhentikan direksi dengan aturan-aturan yang harus dipenuhi dalam amanat PP yang dimaksud," kata Johnny di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (6/12).

Selanjutnya, direksi TVRI juga mempunyai hak yang diatur PP tersebut untuk membela dirinya dan secara detail sudah diatur jadwalnya.

"Untuk itu kami minta Dewas dan direksi menggunakan hak dan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut," ujar Johnny yang juga politikus Nasdem ini.

Lebih lanjut, Johnny menerangkan, ada tahapan yang harus dilalui apabila ingin memberhentikan direksi.

Yang pertama adalah Dewas harus memberikan surat pemberitahuan kepada direksi.

"Dewas memberikan kesempatan pada direksi dalam kurun waktu satu bulan untuk menyiapkan jawaban dan pembelaan dirinya," tutur Johnny.

Setelau itu, Dewas punya kesempatan dua bulan berikutnya meneliti pembelaan dan jawaban direksi TVRI. Apakah alasan itu memadai dan dapat diterima atau tidak.

"Bila dapat diterima Dewas harus membatalkan pemberhentiannya. Namun apabila alasannya tidak bisa diterima maka Dewas punya kewenangan memberhentikan secara permanen," tegas Johnny.

Apabila dalam waktu dua bulan Dewas tidak mengambil tindakan atas jawaban direksi, maka otomatis pemberhentian batal.

Jadi bisa disimpulkan dengan merujuk aturan di atas maka Helmy Yahya masih tetap menjabat sebagai direksi sampai proses pemberhentiannya dilakukan secara formal.

"Oleh karena itu pemberhentian direksi dengan pengangkatan direksi Plt yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya atau mengakibatkan multitafsir atau pun belum diatur secara spesifik dalam PP dimaksud," demikian Johnny.