Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas akan memperluas wilayah larangan kendaraan berknalpot bising atau brong.
- Kabar Duka, Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia
- Usai Dilantik jadi Dirut, Kuncoro Janji Benahi Keselamatan Transjakarta
- Rusun Cibesut Solusi Bagi Warga Terdampak Sodetan Kali Ciliwung
Baca Juga
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan yang awalnya berlaku di kawasan Monas itu akan diperluas hingga kawasan Sudirman-Thamrin mulai malam ini, Rabu (10/3).
"Perluasan kawasan bebas polusi suara knalpot dan pengendara berisiko yang tadinya hanya kawasan Monas menjadi kawasan Sudirman-Thamrin dan Monas, dan akan dimulai malam ini," katanya kepada wartawan, Rabu.
Sambodo menjelaskan mengapa peluasan itu diberlakukan malam ini. Salah satu alasannya karena besok, Kamis (11/3) adalah tanggal merah.
Pemberlakuan itu, ujarnya, untuk mengantisipasi para muda-mudi yang berkumpul dan dikhawatirkan melakukan aksi balap liar yang berujung meresahkan masyarakat.
Bahkan, kebisingan akibat kenalpot kendaraan bermotor juga dikeluhkan warga terlebih saat akhir pekan Sabtu dan Minggu.
Sejauh ini, terdapat 26 titik yang akan dijaga polisi selama kebijakan filterisasi razia bising dan pengendara berisiko.
Ke 26 titik tersebar mulai dari kawasan Jakarta Pusat yakni silang Monas, hingga ke Jakarta Selatan yaitu Jalan Trunujo atau arah Blok M. []
- Rapim Bareng Kemenkes, Pemprov DKI Siapkan Jurus Turunkan Stunting
- Soroti Program Kerja Jakpro, DPRD Dorong Optimalisasi Aset untuk Kejar Keuntungan
- Diguyur Hujan Lebat, Sejumlah Wilayah Jakarta Tergenang