Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk tiga remaja yang hendak mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 112 kilogram dari Sumatera Utara ke Jakarta.
- Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah, Siswi SMK di Kebayoran Lama Meninggal Dunia
- Tertunduk Lesu, Ini Wajah Pelaku Pemerkosa Karyawati J&T Kalideres
- Polisi Buru Terduga Pelaku Pemerkosaan Mantan Pacar di Kalideres
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, ketiga remaja berinisial RP (17), dan RS (19), dan RD (18) ditangkap di Jalan Umum Medan-Padang, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Rencananya ganja akan dikirim ke Jakarta dengan dibawa melalui jalur darat," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/11).
Ketiga remaja itu mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial UN untuk mengantarkan ganja dari Kabupaten Mandailing Natal menuju Jakarta melalui jalur darat.
Dengan mobil Toyota Avanza Veloz warna putih, para pelaku membawa ganja menuju Jakarta.
Ratusan kilogram ganja itu rencananya disiapkan untuk diedarkan pada malam pergantian tahun.
Bila berhasil mengantarkan ganja sampai Jakarta tanpa hambatan, ketiga remaja itu mendapat upah Rp 3 juta ditambah bonus 1 kg ganja.
Saat ini polisi sedang memburu UN yang memberikan perintah kepada tiga pelaku untuk membawa ganja.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar. []
- Mantan Kapolres Bukittinggi Disidang di PN Jakbar, Hakim Ketua: Sidang Bersifat Terbuka, Buka Pintunya!
- Besok, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana di PN Jakbar
- Bareskrim Bekuk Buronan Kasus Sabu 179 Kg di Malaysia