Unit Reskrim Polsek Kalideres menangkap ZI (28) penadah barang curian yang buron sejak beberapa minggu lalu.
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Gerebek 78 Orang
- Soal Motif Pembunuhan, Pengacara Brigadir Yosua Ngaku Dapat Informasi Berkaitan Narkoba dan Perselingkuhan
- Petugas PPSU yang Aniaya Kekasihnya Jadi Tersangka
Baca Juga
"Total terdapat 6 pelaku yang berhasil ditangkap," kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar di Mapolsek Kalideres, Senin (20/6).
Adapun peran ZI sendiri sebagai pemberi modal sekaligus merencanakan aksi curanmor.
"ZI merupakan otaknya yang membiayai dan mendanai untuk para pelaku melancarkan aksinya untuk mengambil sepeda motor," kata Syafri.
Modusnya korban dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan pengeroyokan yang dilakukan korban terhadap adik pelaku.
"Rata-rata korban anak di bawah umur, sasarannya saat di jalan raya melihat anak-anak dibawah umur lalu dibilang habis mukul adik saya ya, saat terperdaya motor dibawa tersangka," kata Syafri.
Setelah berhasil mencuri motor milik korban, ZI kemudian menjual hasil kejahatan tersebut di ke Lampung.
"Barang curian tersebut dijual per motor dimulai dari harga Rp5 juta, tergantung jenis motor yang dijual," kata Syafri.
Sejauh ini, ZI sudah melancarkan bisnis haramnya tersebut hampir satu tahun dan sudah menjual motor hasil curian sebanyak 78 unit sepeda motor.
ZI dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sebelum membekuk ZI, polisi lebih dulu mengamankan terangka ER dan DS sebagai eksekutor, serta STR, PF dan MR sebagai penadah. []
- Polres Jakbar Bekuk 2 Kurir Ratusan Ribu Pil Ekstasi Seharga Rp 50 Miliar
- Konsumen Diduga Ambil Coklat Kemasan Tanpa Bayar, Hotman Paris Bela Kasir Alfamart
- Manajemen Kawan Lama Periksa Karyawan yang Terlibat Kasus Dugaan Pelecehan Seksual