Unit Reskrim Polsek Kalideres menangkap pasangan suami istri MT (35) dan MH (29) yang memalsukan uang rupiah dan mengedarkannya di wilayah Kalideres.
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Gerebek 78 Orang
- Soal Motif Pembunuhan, Pengacara Brigadir Yosua Ngaku Dapat Informasi Berkaitan Narkoba dan Perselingkuhan
- Ungkap Kasus Brigadir J, Seknas Jokowi: Jenderal Listyo Selamatkan Wajah Polri
Baca Juga
Pasutri ini diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Marga Jaya RT 03/11, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta barat.
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya aksi pemalsuan uang rupiah.
Usai menerima informasi tersebut, Kanit Reskrim AKP Subartoyo langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi salah satu rumah kontrakan di wilayah Cengkareng.
Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri.
"Di lokasi tersebut kami berhasil mengamankan beberapa alat bukti yang dipergunakan untuk membuat uang palsu berikut uang palsu yang sudah jadi," kata Syafri di Polsek Kalideres, Rabu (25/5).
Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan lima lembar pecahan 50 ribu, 670 lembar kertas bergambar pecahan 50 ribu, 93 lembar kertas bergambar pecahan 20 ribu, 850 lembar kertas minyak (bahan membuat rupiah), 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, 2 buah jarum, 1 lembar stiker tertulis BI 50.000, 5 unit printer berikut 3 kabel sambungan OTG, 6 buah lem kertas, 4 buah pisau carter dan 1 unit handphone.
Kepada polisi MT mengaku bersama istrinya sudah menekuni bisnis haram ini sejak 6 bulan dengan mencetak uang palsu sekitar Rp300 juta.
"Sekali produksi Rp30 juta itu dia butuh waktu sekitar 1 minggu sampai dengan 10 hari," kata Syafri.
Setelah dicetak, MT kemudian mengedarkan uang palsu kepada para pedagang kecil.
"Mereka edarkan dengan membeli sejumlah barang ke toko kelontongan maupun pasar. Jadi dia belanjakan sekitar Rp 30 ribu atau Rp 40 ribu nanti kembaliannya Rp10 ribu. Nah kembaliannya itulah yang dia kumpulkan," kata Syafri.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 36 Juncto 26 ayat 1 UU Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara.[]
- Konsumen Diduga Ambil Coklat Kemasan Tanpa Bayar, Hotman Paris Bela Kasir Alfamart
- Manajemen Kawan Lama Periksa Karyawan yang Terlibat Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
- Dua Maling Modus Pecah Kaca di SPBU Cikupa Dibekuk Polisi