Setiap warga negara RI memiliki hak politik yang sama, baik untuk memilih maupun dipilih. Namun, tentu saja, ada beberapa pengecualian, terutama bagi ASN, anggota TNI, Polri, dan sebagainya, yang terikat regulasi "larangan berpolitik aktif" sebelum mengajukan surat pengunduran diri, sesuai amanat Pasal 240 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Lolos Seleksi Calon Hakim MK, Muara Karta Soroti Ijazah S3 Politikus PPP
- Bertekad Menangkan Amin, PKB Jakarta Optimis Jadi Partai Besar
- Demokrat Jakarta Bulat Menangkan Prabowo
Baca Juga
Demikian Pandangan pemerhati sosial politik Yukie H. Rusdhie dalam merespons kabar akan majunya mantan Kasudin Kebudayaan Jakarta Barat Ahmad Syairopi di Pemilu Legislatif 2024 mendatang.
"Untuk menjadi caleg juga "wajib" menjadi anggota parpol peserta pemilu, dan mengikuti proses seleksi Bacaleg sesuai AD/ART masing-masing parpol," kata Yukie.
Dalam konteks Ahmad Syairopi, Yukie melihat ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi.
Pertama, SK pensiun dini Ahmad Syairopi dikatakan baru "akan" keluar pada Oktober tahun 2023 ini. Artinya hingga sekarang "belum terbit" SK pensiun dini.
Kedua, berdasarkan informasi, Ahmad Syairopi akan maju sebagai Caleg Dapil 9 DKI Jakarta (Cengkareng, Kalideres, Tambora) dari Partai Demokrat.
"Berdasarkan regulasi UU Pemilu, berarti Ahmad Syairopi "wajib" menjadi anggota resmi Partai Demokrat dan mengikuti proses Seleksi Bacaleg di parpol tersebut," kata Yukie.
Dengan kata lain, lanjut Yukie, tentunya proses itu tidak bisa berjalan secara instan, sehingga melahirkan indikasi bahwa Ahmad Syairopi sudah melakukan praktik-praktik politik praktis ketika ia masih terikat dengan seragam ke-ASN-annya.
Yukie melanjutkan, situasinya tentu akan semakin rumit kalau kemudian terbukti bahwa proses-ptoses politik Ahmad Syairopi itu sudah dijalaninya ketika memegang jabatan struktural strategis di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi, menurut hemat saya, hak politik Ahmad Syairopi untuk "memilih" tentu harus dihormati. Namun, hak politik Ahmad Syairopi untuk "dipilih" tentu masih harus diluruskan terlebih dahulu dengan seragam ASN yang hingga saat ini masih membalut tubuhnya," kata Yukie.
Demi keberlangsungan hakikat demokrasi yang jujur dan terbuka, kata Yukie, sebaiknya Ahmad Syairopi menuntaskan dulu problem administratif yang masih membelitnya tersebut kepada publik.
"Karena, bagaimanapun, ciri awal seorang "politisi bersih" adalah kepatuhan dan ketaatannya pada regulasi yang bersifat mengikat," kata Yukie.
Yukie menyarankan agar yang bersangkutan memulai berpolitik secara jujur, fair, dan terbuka, karena semua itu akan sangat menentukan reputasi, martabat, dan kredibilitasnya sebagai mahluk politik di mata publik.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana turut angkat bicara terkait kabar majunya mantan Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat Ahmad Syairopi dalam Pileg 2024 mendatang.
Iwan mengatakan, sebelum resmi mendaftar dalam bursa caleg, Ahmad Syairopi sudah mengajukan permohonan pensiun dini selaku ASN Pemprov DKI Jakarta.
"Yang bersangkutan sudah mengajukan pensiun dini sejak lama," kata Iwan melalui layanan pesan WhatsApp, Minggu (17/9).
Setelah melalui proses panjang, kata Iwan, akhirnya pengajuan pensiun dini Ahmad Syairopi disetujui Pemprov DKI Jakarta.
"SK pensiun dini yang bersangkutan akan keluar 2023," kata Iwan. []
- Anies Tolak Ide Prabowo Pindahkan Makam Pangeran Diponegoro ke Yogyakarta
- Amin Disambut Sejuta Pendukung di Makassar, Anies Sampai Sampai Speechless
- Aktivis 98 Protes Erick Thohir Angkat Pensiunan TNI Jadi Komisaris Pertamina