Pejabat Pemprov DKI Jakarta yang berniat mengikuti kontestasi Pemilu 2024 seharusnya sudah mengundurkan diri sebagai ASN beberapa bulan sebelum penetapan daftar calon sementara alias DCS.
- Lolos Seleksi Calon Hakim MK, Muara Karta Soroti Ijazah S3 Politikus PPP
- Bertekad Menangkan Amin, PKB Jakarta Optimis Jadi Partai Besar
- Demokrat Jakarta Bulat Menangkan Prabowo
Baca Juga
Demikian dikatakan Presidium Aliansi Pemuda Jakarta (APJ) Wahyu menanggapi kabar akan majunya mantan Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat Ahmad Syairopi dalam Pileg 2024 mendatang.
Diketahui SK pensiun dini Ahnad Syairopi sebagai ASN Pemprov DKI Jakarta dikabarkan baru akan keluar pada Oktober 2023 mendatang.
"Kalau masih jadi pejabat sudah berancang-ancang nyaleg tentu memiliki potensi konflik kepentingan dengan pileg. Pejabat berpeluang memainkan program kerja," kata Wahyu dalam keterangannya, Minggu (17/9).
Misalnya, kata Wahyu, ada potensi penggunaan aset dan fasilitas daerah serta kewenangan yang melekat sebagai pejabat untuk kepentingan meraup suara masyarakat di daerah pemilihannya.
Selain itu, kinerja sebagai pejabat Pemprov DKI diyakini tidak akan maksimal.
Wahyu juga menanggapi pernyataan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana yang mengatakan bahwa sebelum resmi mendaftar dalam bursa caleg, Ahmad Syairopi sudah mengajukan permohonan pensiun dini selaku ASN Pemprov DKI Jakarta.
"Pertanyaannya adalah, apakah pengunduran diri ASN itu sudah disetujui Pj Gubernur DKI?" tanya Wahyu.
Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023, pada Pasal 14 Ayat 1 disebutkan bahwa ASN maupun perangkat daerah lain diwajibkan mundur dari jabatan atau mengajukan pensiun dini apabila ingin maju menjadi calon legislatif. []
- Anies Tolak Ide Prabowo Pindahkan Makam Pangeran Diponegoro ke Yogyakarta
- Amin Disambut Sejuta Pendukung di Makassar, Anies Sampai Sampai Speechless
- Aktivis 98 Protes Erick Thohir Angkat Pensiunan TNI Jadi Komisaris Pertamina