Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pembunuhan terhadap AYR alias Icha (36) yang dilakukan oleh Christian Rudolf Tobing (36).
- Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah, Siswi SMK di Kebayoran Lama Meninggal Dunia
- Perkosa dan Sebar Video Asusila Mantan Pacar, Pemuda Ini Terancam 12 Tahun Penjara
- Tertunduk Lesu, Ini Wajah Pelaku Pemerkosa Karyawati J&T Kalideres
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap modus operandi kasus pembunuhan ini.
Menurut keterangan Endra Zulpan, Rudolf merencanakan pembunuhan untuk mengambil barang milik korban.
Kepada penyidik, Rudolf sempat membuat alibi bahwa Icha meninggal dunia karena sakit asma.
"Awalnya pelaku mengaku kalau korban meninggal karena sakit Asma saat sedang bersama dengan pelaku di apartemen," kata Endra, Senin (24/10).
Namun setelah didalami dan juga hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dengan menggunakan metode scientific crime investigation, akhirnya pelaku mengakui sebagai orang yang membunuh korban dengan direncanakan karena pelaku dendam atau sakit hati terhadap korban.
Akibat perbuatannya, Rudolf disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Ancaman yang terdapat pada pasal tersebut adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Diketahui, pada 17 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 WIB, ditemukan bungkusan plastik hitam berisi mayat perempuan di kolong Tol Becakayu atau parkiran truk Jalan Raya Kalimalang, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.[]
- Mantan Kapolres Bukittinggi Disidang di PN Jakbar, Hakim Ketua: Sidang Bersifat Terbuka, Buka Pintunya!
- Besok, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana di PN Jakbar
- Bareskrim Bekuk Buronan Kasus Sabu 179 Kg di Malaysia