Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diizinkan Kementerian Kesehatan RI untuk memberikan suntikan polio (IPV) sebanyak dua kali pada bayi.
Suntikan dilakukan saat bayi berusia empat dan sembilan bulan.
- Percepat Proyek ITF Sunter, Heru Diminta Tunjuk Asep Kuswanto Jadi Direksi PT JSL
- SMA Yasporbi 1 Jakarta Gelar Education Fair 2023
- Bangun ITF, Jakpro Diminta Libatkan Komunitas
Baca Juga
"Rencananya tahun 2023 pemberian IPV 2 kali ini akan dilakukan di seluruh Provinsi di Indonesia," kata Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Ngabila Salama, Jumat (2/12).
Selain Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan Jawa Barat juga diizinkan melakukan imunisasi polio dua kali kepada bayi. Program Pemerintah ini diberikan secara cuma-cuma alias gratis.
Adapun program imunisasi polio tetes (bOPV) diberikan empat kali pada usia satu, dua, tiga, dan empat bulan.
Dengan pemberian imunisasi anak yang teratur akan bisa menghindari dari berbagai penyakit menular yang dapat dicegah dengan imunisasi, seperti TBC, hepatitis B, polio, campak, rubella, difteri, pertusis, tetanus, pneumonia, dan lain-lain.
"Mari bersama wujudkan Imunisasi Lengkap, Indonesia Sehat," demikian Ngabila.[]
- Tengku Zanzabella Polisikan Nikita Mirzani atas Kasus Pencemaran Nama Baik
- Akan Memicu Kenaikan Harga-harga, Adi Kurnia Minta ERP Dikaji Mendalam
- Berikut Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini