Kasus pembunuhan berencana bermotif cinta segitiga yang dilakukan perempuan berinisial NU alias N (24) terhadap korban berinisial DN (27) di Bekasi, Jawa Barat, berhasil diungkap penyidik Polsek Cengkareng.
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Gerebek 78 Orang
- Ungkap Kasus Brigadir J, Seknas Jokowi: Jenderal Listyo Selamatkan Wajah Polri
- Kader Golkar: Penetapan Tersangka Irjen Ferdy Sambo Cs Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Baca Juga
Berdasarkan pengakuan NU (24), ia telah mengingatkan DN (26) untuk tidak menghubungi suaminya lagi yakni ID.
"Sudah diperingatkan, ternyata masih berhubungan. Kemudian tersangka (membunuh), memang tidak sepatutnya ya, tidak dibenarkan secara hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (19/5).
Kasus pembunuhan tersebut bermula saat NU melihat isi pesan WhatsApp di handphone suaminya. Memang antara NU dan ID sama-sama berprofesi sebagai cleaning service di satu area perkantoran wilayah Semanggi, Jakarta Selatan.
Singkat cerita, NU membaca percakapan mesra antara suaminya dan Dini. NU pun langsung tersulut api cemburunya. NU lantas menjebak Dini dengan mengajak buka bersama pada 26 April 2022. Mereka janjian di dekat halte bus Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Ajakan itu dilakukan NU lantaran sudah emosi dan kesal kepada DN. Di tengah perjalanan NU berpura-pura membeli minuman, sementara korban asyik berman handphone.
Usai memastikan Dini tidak bernyawa, NU kemudian mengganti pakaian dengan pakaian yang baru. Keluarga DN pun sempat melapor ke Polsek Cengkareng soal berita kehilangan orang.
Kini, NU ibu tiga orang anak itu dijerat Pasal 350 juncto 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.[]
- Konsumen Diduga Ambil Coklat Kemasan Tanpa Bayar, Hotman Paris Bela Kasir Alfamart
- Manajemen Kawan Lama Periksa Karyawan yang Terlibat Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
- Dua Maling Modus Pecah Kaca di SPBU Cikupa Dibekuk Polisi