Unit reskrim Polsek Cengkareng menangkap DM dan RS dua debt collector yang meresahkan pengendara sepeda motor di kawasan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
- Keji, Mantan Kades di Lebak Banten Cabuli Keponakan Sendiri
- IPW Dukung Bareskrim Kembali Jerat Bos Investasi Bodong Henry Surya Cs
- Begini Kronologis Jebolnya Tandor Air Proyek LRT yang Lukai 2 Pekerja dan 3 Warga
Baca Juga
Mereka berdua ditangkap usai merampas sepeda motor matik milik Septian Tri Indarto pada Selasa lalu (24/5).
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan para pelaku diamankan oleh anggota usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Dalam beraksi, Ardhie menyebut bahwa modus para debt collector mendatangi korban dan menuduh dengan alasan menunggak angsuran.
"Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor," kata Ardhie, Rabu (1/6).
Kini dua dari tiga debt collector berhasil diamankan. Belakangan, pihaknya sudah mengidentifikasi nama mata elang yang berhasil meloloskan diri.
"Kami masih dalami satu pelaku lainnya, saat ini masih dalam kejaran anggota di lapangan," ucap Ardhie.
Ke depan, Ardhie mengimbau kepada pengendara sepeda motor yang dicegat mata elang agar segera melapor ke polisi dan tidak dengan mudah menyerahkan kendaraan sepeda motornya ke mereka.
"Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat," kata Ardhie.[]
- Nasabah Lega, Kabareskrim Lanjutkan Penyidikan Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Bekas Sopir yang Jambret Petugas SPBU di Palmerah
- Usai Bunuh Temannya, Tersangka Ambil Uang Korban untuk Infak di Masjid dan Servis Motor