Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyitaan terhadap 959 botol minuman keras (miras) dan 100 knalpot bising.
- Dua Polisi Tersangka Pembunuhan Laskar FPI Ternyata Masih Aktif
- Berlangsung Panas, Habib Rizieq Sebut Bima Arya Bohong
- Komjak: Cegah Gugatan Praperadilan, Kejagung Hati-hati Tangani Kasus RJ Lino
Baca Juga
Hal tu dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi kondusif menjelang bulan suci Ramadan, agar masyarakat tenang dalam menjalani ibadah puasa.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, tindakannya itu merupakan cerminan dari visi Kapolri yaitu Prediktif.
"Ini juga langkah Preventif Strike apa yang disampaikan Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil Imran," ujar Putu dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (8/4).
Putu memastikan, TNI-Polri bakal terus berupaya menekan sekecil apapun potensi gangguan Kamtibmas, terutama saat bulan Ramadan.
Tak hanya melakukan penyitaan, Putu juga menangkap enam orang pelaku yang bertindak sebagai penjual minuman keras dan pemilik knalpot bising yaitu US, ZH, SA, UH, YN, dan SI.
Para pelaku penjual miras ini bermodus toko bahan pokok atau sembako. Namun pada praktiknya mereka menjual miras tanpa izin edar dan dijual seharga Rp65.000-Rp200.000.
Atas perbuatannya, pelaku yang menjual miras disangka melanggar Pasal 142 UU 18/2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) Huruf (a) UU 8/1999 tentang perlindungan Konsumen.
Sedangkan para pemilik kendaraan bermotor knalpot bising dijerat dengan Pasal 285 Ayat (1) dan UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. []
- Lagi, Polres Jakbar Ciduk Artis Terait Narkoba
- Aniaya Waria Sampai Babak Belur, Pemuda Ini Diamankan Polisi
- JPU Jawab Pledoi Syahganda Hari Ini di PN Depok