Bareskrim Polri berhasil membongkar rumah produksi dan pengedaran kosmetik ilegal tanpa izin BPOM di Jakarta Utara.
- 30 Kg Ganja Dan Duit Rp 227 Juta Disita Dari 2 Bandar Narkoba
- Positif Narkoba, Eks Muncikari Robby Abbas Bakal Direhabilitasi
- Polres Jakbar Temukan 12 Hektar Ladang Ganja, Amankan Dua Orang
Baca Juga
Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran kosmetik ilegal di wilayah Jakarta Utara dan perdagangan via online.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengatakan, pihaknya mendapat informasi lokasi pengedaran pada 13 Januari 2020 di TKP Klinik kecantikan IVA Skin Care, Jalan Pluit Kencana Raya, Penjaringan.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah kosmetik tanpa izin edar maupun kedaluwarsa.
"Selanjutnya tim mengembangkan temuan tersebut dan berhasil menemukan tempat produksi di sebuah rumah serta berhasil menyita bahan-bahan kimia (prekursor) dan alat-alat mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal," kata Brigjen Krisno dalam keterangannya, Selasa (19/1).
Krisno menyebutkan, produksi produk kosmetik ilegal ini dilakukan di dua rumah, yaitu di Jalan Bandengan Selatan RT 001/002 Kel Penjagalan, Kecamatan Penjaringan dan Pergudangan Sentra Industri terpadu 1 Blok B No 1 Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Berdasarkan alat-alat bukti yang diperoleh, akhirnya petugas mengamankan seorang wanita berinisial R alias I selaku pemilik usaha kosmetik ilegal tersebut.
"Usaha ilegal milik Ibu R alias Ibu I yang mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa orang karyawan. Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetik," ujar Krisno.
Atas perbuatannya, R alias I diduga melanggar tindak pidana Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI 36/2009 tentang kesehatan karena diduga memproduksi dan mengedarkan beberapa produk kosmetik ilegal tanpa izin BPOM.
Dari tangan R alias I, petugas juga telah berhasil mengamankan puluhan produk kosmetik ilegal, bahan baku kimia, dan mesin alat produksi yang saat ini sudah disita petugas. []
- Meski Sebut Tak Ada Unsur Pidana, Polda Akan Gelar Perkara Pesta Raffi-Ahok
- Menang di PT TUN, Kuasa Hukum Ketua DPRP: Sudah Sesuai Peraturan
- Busyro Muqaddas Minta Komnas HAM Perdalam Investigasi Penembakan Laskar FPi