Promosi Gratis Miras Pemilik Nama Muhammad dan Maria, Holywings Dilaporkan Polisi Dugaan Penistaan Agama

Poster promosi berbau SARA Holywing/Repro
Poster promosi berbau SARA Holywing/Repro

Holywings Indonesia dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus promosi minuman alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.


Laporan tersebut dibuat oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang melaporkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya dengan Nomor terigester: LP/B/3135/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Juni 2022 dan nama pelapor atas nama Feriyawansyah. 

"Saya bersama tim Advokat Muda Indonesia telah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga  dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial," ucap Ketua Umum DPP HAMI, Sunan Kalijaga seperti dikutip dari akun Instagram @sunankalijaga_sh, Jumat (24/6). 

Dalam laporan tersebut, Holywings diduga melanggar pasal tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik, ha ini tercantum pada Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.  

Sementara itu, Holywings Indonesia melalui akun instagram resminya @holywingsindonesia telah meminta maaf soal kegaduhan yang telah dibuat. 

"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama 'Muhammad dan Maria', kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan Holywings Indonesia dengan sanski yang sangat berat," tulis akun tersebut. 

"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengatikan unsur agama ke dalam bagian promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia," tambah manajemen Holywings.[]