Polda Metro Jaya menyediakan lima unit Layanan SIM Keliling untuk membantu warga memperpanjang bukti legal berkendara tersebut di Jakarta, Rabu (16/11).
- Bangun ITF, Jakpro Diminta Libatkan Komunitas
- Berkarir dari Bawah dengan Mulus, Jadi Nilai Plus Dhany Sukma Dampingi Pj Gubernur
- Massa Aksi Bela Al Quran 301 Injak-injak Bendera Swedia, Belanda dan Denmark
Baca Juga
Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling itu berada di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur, kemudian di Kampus Trilogi Kalibata bagi Jakarta Selatan. Lalu, di LTC Glodok dan Mal Citraland untuk Jakarta Barat serta di Kantor Pos Lapangan Banteng bagi kawasan Jakarta Pusat.
Pelayanan SIM Keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. []
- Rapim Bareng Kemenkes, Pemprov DKI Siapkan Jurus Turunkan Stunting
- Soroti Program Kerja Jakpro, DPRD Dorong Optimalisasi Aset untuk Kejar Keuntungan
- Diguyur Hujan Lebat, Sejumlah Wilayah Jakarta Tergenang