Advokat senior Hotman Paris Hutapea dinilai sudah offside karena sangat rajin mengkritisi keabsahan kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) pimpinan Otto Hasibuan.
- Jelang Purna Tugas Jenderal Andika Pengamat: Jokowi Nilai Kinerja Calon Panglima TNI
- Habib Luthfi Ingatkan Ketum KNPI Tak Terjebak Politik Praktis Kekuasaan
- Bukan Anies-Ganjar, Djarot Saiful Hidayat: yang Mempersatukan Bangsa Adalah Ideologi Pancasila
Baca Juga
“Apakah dibenarkan seorang advokat mengomentari putusan yang bukan perkaranya? Apa Hotman sudah menerima salinan putusan kasasi No. 997 K/PDT/2022 tanggal 18 April 2022?" tanya Ketua Komunitas Advokat Melawan Provokasi, Disinformasi, dan Hoaks (Kampak), Agus Setiawan dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (9/5).
Agus juga mempertanyakan soal hak Hotman Paris untuk mencampuri hasil keputusan Munas Peradi III pada 7 Oktober 2020 di Ciawi-Bogor.
“Kami jadi bertanya-tanya apakah seorang advokat bisa sesukanya beropini? Padahal, dirinya bukan pihak, bahkan saat ini sudah menjadi anggota Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPNI)," kata Agus yang juga Ketua Umum Federasi Olahraga Beladiri Indonesia (FORBI) ini.
Dengan tegas, Agus menyampaikan bahwa apa yang dikatakan Hotman Paris tidak benar.
“Hasil Keputusan Munas Peradi III tidak pernah menjadi objek gugatan dan belum pernah dibatalkan. Hotman jangan beropini atas tafsirnya sendiri,” tegas Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa berulang kali Hotman bicara soal tiga periode jabatan Otto sebagai ketua umum Peradi.
“Paham tidak dia jika Anggaran Dasar (AD) Pendirian Peradi ada kata berturut-turut? Dia sadar tidak dia sudah menyampaikan hal yang tidak benar,” kata Agus..
Demikian juga sudah terjadi perdamaian antara Alamsyah sebagai Anggota Peradi dengan Peradi, di mana sepakat objek gugatan SK DPN 104 sudah tidak berdampak apa-apa lagi.
"Kampak sedang mengumpulkan bukti-bukti yang diduga sebagai bentuk provokasi, disinformasi, dan hoaks. Kami juga akan mempersiapkan upaya hukum karena perbuatan Hotman ini sudah meresahkan dan merugikan banyak advokat Peradi," demikian Agus.[]
- Dari Luar Negeri, Jokowi Ucapkan Belasungkawa Meninggalnya Tjahjo Kumolo
- Kenang Tjahjo Kumolo, Anies: Almarhum Selalu Memperjuangkan Kemajuan Bangsa
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia di RS Abdi Waluyo