DPRD DKI Jakarta melalui Komisi B menggelar rapat kerja dengan agenda monitoring dan evaluasi operasional dan perizinan tempat hiburan.
- Percepat Proyek ITF Sunter, Heru Diminta Tunjuk Asep Kuswanto Jadi Direksi PT JSL
- FPPJ Jagokan Dhany Sukma dan Joko Agus Setyono Duduki Kursi Sekda DKI
- Heru Copot Ketua Dewan Pengawas Pasar Jaya, Penggantinya Eks Asintel Kasad
Baca Juga
Rapat kali ini menghadirkan pihak Holywings yang tengah menjadi sorotan karena membua promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Namun Kehadiran General Manager Project Company Holywings Indonesia, Yuli Setiawan dan pihak manajemen lainnya Rizal Yudhistira disayangkan oleh Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak.
"Sebenarnya anda tidak layak duduk di sini. Ini pelecahan," ujar Gilbert di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih No.18, Jakarta Pusat, Rabu (29/6).
Padahal, dalam rapat kerja Komisi B mengenai penjelasan kasus Holywings dan Bungkus Night dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui Kepala Dinas.
Diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta (PPKUKM), dan Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI.
Gilbert pun kesal karena Holywings hanya menghadirkan perwakilan setingkat manajer saja. Parahnya lagi, jika pemiliknya yang dihadirkan, kata Gilbert, belum tentu DPRD juga mau menerimanya.
"Kalau owner sekalipun yang datang, kalau DPRD tidak mau, belum tentu akan diterima," kata Gilbert.
Bukan hanya soal kehadiram pejabat terkait, Gilbert juga menyampaikan kekesalannya terhadap Holywings karena sudah berulang kali membuat pelanggaran.
"Dulu Covid-19 kalian kumpul kumpul bukan kali ini kalian bikin masalah. Kalian sombong harusnya kalian belajar," kata Gilbert.
Seperti diketahui sebelumhya, dunia maya dihebohkan oleh unggahan Holywings di akun Instagram-nya yang mengandung unsur SARA dalam rangka mempromosikan produknya.
Dari unggahan ini, Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat dengan mengamankan beberapa karyawan yang bertanggung jawab dalam promosi itu dan menetapkannya sebagai tersangka.
Adapun keenam pegawai Holywings yang menjadi tersangka adalah DAD (27), EA (22), AAB (25), EJD (27), NDP (36), dan AAM (25).
Keenam tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. []
- Pesan Ketum FLO: Sesama Ormas Tidak Boleh Saling Bertikai
- Heru Budi Ajak Pengurus RW Turunkan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting
- Kapolda Metro Minta Peran Aktif Pengurus RW untuk Perangi Tawuran hingga Narkoba