Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 yang diteken pada tanggal 7 Januari 2021.
- Rencana Anies 2 Tahun Lalu, Jual Saham Bir Bisa Bangun 4 RS Tipe A
- Gubernur Banten Kagum Siswa SMK Di Pandeglang Ciptakan Mobil Listrik
- 750 Lansia Ikut Vaksinasi Covid-19 Di SMKN 56 Pluit
Baca Juga
Pergub tersebut berisi tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Dalam pergub tersebut, salah satu isinya menghapus sanksi denda progresif yang sebelumnya ada di Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, Pergub tersebut dikeluarkan untuk menyesuaikan isi dalam Perda 2/2020 dimana dalam aturan tersebut tidak memuat sanksi denda progresif.
"Karena di Perda (2/2020) tidak ada sanksi progresif maka kita juga tidak ada progresif," ungkap pria yang akrab disapa Ariza itu di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (20/1).
Ariza menerangkan bahwa jangan sampai kebijakan Pergub justru melebihi dari Perda.
Namun demikian, orang nomor dua di Jakarta itu menegaskan, meski tidak ada denda progresif bukan berarti masyarakat bisa bebas dan tidak disiplin.
"Karena ke depan kita akan terus berupaya, kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat bukan karena aturan, bukan karena aparat, bukan karena sanksi, tapi kita mengajak masyarakat, kepatuhan kita lebih kepada kebutuhan kita," pungkasnya. []
- Muncul Varian Baru Covid-19, Gerindra Saranlan Masyarakat Diedukasi
- Hari Ini, Positif Covid-19 Nasional Bertambah 12.568 Kasus
- Di DKI, Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 Masih 87%, Silahkan Call 112 Dan 081112112112