Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan status tersangka.
- Sidang John Kei Sempat Ricuh, Hakim Ketua Minta Semua Pihak Berhenti Bicara
- Pengakuan Nus Kei: Dirinya Datang Ke Duri Kosambi Usai Penyerangan
- Pesan Kapolri Ke Kabareskrim Baru: Tuntaskan Kasus Penembakan Laskar FPI
Baca Juga
HRS diketahui kembali menyandang status tersangka atas kasus menghalangi memperoleh data swab dari RS Ummi.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan Rizieq tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian kepada wartawan, Senin (11/1).
Dengan demikian, hingga hari ini, Habib Rizieq Shihab artinya telah menyandang sebanyak tiga status tersangka.
Selain HRS, Dittipidum Bareskrim Polri juga menetapkan Dirut RS Ummi dr Tata dan menantu Habib Rizieq yakni Hanif Alatas sebagai tersangka lantaran menghalangi petugas mendapatkan data swab.
“Ada dr. Tatat dan Hanif Alatas,” ujar Andi.
Untuk diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor sebelumnya telah melaporkan Direktur Utama dan Manajemen Rumah Sakit UMMI Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19 dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular. []
- Polisi Panggil Artis Nindy Ayunda Sebagai Saksi Kasus Narkoba Suaminya
- Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah Di Grogol Petamburan Ditangkap Polisi
- Didakwa 5 Pasal, Kuasa Hukum John Kei Siap Ajukan Nota Keberatan