Silahkan Cek 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Mobil SIM Keliling/Net
Mobil SIM Keliling/Net

Warga diimbau jangan sampai lalai memperhatikan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi). Sebab jika terlewat dipastikan tidak bisa diperpanjang lagi.


Seperti diketahui kedaluwarsa dokumen berkendara berbentuk kartu hanya lima tahun dari tanggal pembuatan. Jadi wajib selalu diamati ketika akan mengemudikan motor dan mobil di jalan raya.

Perpanjangan SIM Anda dapat dilakukan melalui gerai atau mobil SIM Keliling yang berada di lima lokasi di Jakarta.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling pada Jumat (15/9) ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB 

Berikut lokasi layanan SIM Keliling:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. 

Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. 

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan Rp 60 ribu untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. []