Warga diimbau jangan sampai lalai memperhatikan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi). Sebab jika terlewat dipastikan tidak bisa diperpanjang lagi.
- Lolos Seleksi Calon Hakim MK, Muara Karta Soroti Ijazah S3 Politikus PPP
- Kebakaran Museum Nasional Nihil Korban Jiwa
- Bebani Subsidi, Banyak Bus Transjakarta Kosong saat Beroperasi
Baca Juga
Seperti diketahui kedaluwarsa dokumen berkendara berbentuk kartu hanya lima tahun dari tanggal pembuatan. Jadi wajib selalu diamati ketika akan mengemudikan motor dan mobil di jalan raya.
Perpanjangan SIM Anda dapat dilakukan melalui gerai atau mobil SIM Keliling yang berada di lima lokasi di Jakarta.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling pada Jumat (15/9) ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB
Berikut lokasi layanan SIM Keliling:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi.
Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan Rp 60 ribu untuk biaya tes psikologi di lokasi.
Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. []
- Pandawa Ganjar Gelar Aksi Bersihkan Lingkungan dan Penyuluhan DBD
- Sasar Wilayah Rawan Banjir, GMP Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran Air
- Langit Jakarta Diprediksi Cerah Berawan Sepanjang Hari