Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta melalui SIM Keliling pada Selasa (19/9).
- Wawalkot Jakarta Utara Cek Kondisi Terkini Lokasi Prostitusi Gang Royal
- Ulama Ingin Program Ganjar untuk Ponpes Menasional
- Ulama Merah Putih Nilai Ganjar Paham Situasi Masyarakat Kelas Bawah
Baca Juga
Sesuai Pasal 11 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, masa berlaku SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Sementara itu untuk memperpanjang SIM kini tidak lagi harus sesuai domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemilik SIM terpenting harus punya e-KTP lalu bisa melakukan perpanjangan di mana saja asalkan tidak ada tunggakan dari tahun sebelumnya.
Dilansir dari laman media soaial X @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Mal Grand Cakung, Jakarta Timur
Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
Mal Citraland, Jakarta Barat
LTC Glodok, Jakarta Barat
Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Dalam persyaratan pengurusan perpanjang SIM hanya menyebutkan membawa KTP dan SIM lama yang masih berlaku.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.[]
- Pandawa Ganjar Gelar Aksi Bersihkan Lingkungan dan Penyuluhan DBD
- Sasar Wilayah Rawan Banjir, GMP Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran Air
- Langit Jakarta Diprediksi Cerah Berawan Sepanjang Hari