Soal Kabar Penjabat Dinas Kebudayaan akan Nyaleg, KPU DKI: Wajib Tunjukkan Surat Mundur ASN

KPU DKI Jakarta/Net
KPU DKI Jakarta/Net

Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya turut merespons soal kabar mantan Kasudin Kebudayaan Jakarta Barat Ahmad Syairopi akan ikut berkompetisi di Pemilu Legislatif 2024 mendatang.


Dody mengatakan, sesuai ketentuan PKPU No 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat 1 huruf k, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Dody, bukan ASN yang wajib mengundurkan diri apabila menjadi caleg, namun juga kepala daerah, wakil kepala daerah, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian 

Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,.

"Hal ini dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," kata Dody dalam keterangannya, Senin (18/9).

Secara terpisah, Presidium Aliansi Pemuda Jakarta (APJ) Wahyu mendorong KPU DKI Jakarta tidak menerina pencalegan Ahmad Syairopi karena hingga saat masih berstatus ASN Pemprov DKI Jakarta.

Wahyu juga mencurigai Ahmad Syairopi kerap memanggil RT/ RW ke kantor Sudin Kebudayaan Jakarta Barat untuk memuluskan ambisi politiknya.

"Ini jelas pelanggaran ASN," kata Wahyu.

Berdasarkan informasi, Ahmad Syairopi akan maju sebagai Caleg Dapil 9 DKI Jakarta (Cengkareng, Kalideres, Tambora) dari Partai Demokrat. []