Manajemen Holywings mengaku kecolongan terhadap cara promo pihak bagian promosi yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
- Percepat Proyek ITF Sunter, Heru Diminta Tunjuk Asep Kuswanto Jadi Direksi PT JSL
- FPPJ Jagokan Dhany Sukma dan Joko Agus Setyono Duduki Kursi Sekda DKI
- Heru Copot Ketua Dewan Pengawas Pasar Jaya, Penggantinya Eks Asintel Kasad
Baca Juga
"Terkait penggunaan nama Muhammad dan Maria, bahwa pihak manajemen Holywings tidak pernah mengetahui sebelumnya sehingga dalam hal ini merasa kecolongan dengan tindakan oknum tim promosi sosial media," kata General Manager Project Company Holywings Indonesia, Yuli Setiawan di Komisi B DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (29/6).
Menurut Yuli, sebenarnya promo seperti itu sudah pernah dijalani oleh Holywings dengan nama lain.
Yuli menekankan bahwa adanya promosi yang menggunakan nama 'Muhammad' dan 'Maria' membuat Holywings dirugikan.
"Holywings Indonesia sangat dirugikan juga oleh tim promosi tersebut. Karena promo sebelumnya itu tidak ada masalah," kata Yuli.
Seperti diketahui sebelumnya, setelah sempat menimbulkan kegaduhan akibat dugaan penistaan agama, Pemprov DKI Jakarta akhirnya mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di ibu kota.
Penutupan ini setelah Polres Jakarta Selatan menetapkan enam tersangka karena mereka mencatut nama Muhammad dan Maria dalam promosi minuman keras.
Selain itu, kafe dan bar tersebut juga dianggap melanggar administrasi lainnya. Mereka hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Artinya penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang, sehingga dilarang untuk diminum di tempat.
Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, mereka menjual miras untuk minum di tempat secara legalitas, yang seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.
Hasil itu membuat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Nomor e-0535/PW.01.02 mengeluarkan surat tentang Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, 12 outlet itu tersebar di empat kota, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. []
- Komunitas Ojol Pendukung Ganjar Salurkan Bantuan untuk Driver Perempuan Single Parent
- Pesan Ketum FLO: Sesama Ormas Tidak Boleh Saling Bertikai
- Percantik Taman Margasatwa Ragunan, DKI Gelontorkan Dana Rp130 M