Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah merazia 15 pengendara sepeda motor knalpot bising di kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin, Jakarat Pusat sejak Kamis (11/3) kemarin.
- FPPJ Jagokan Dhany Sukma dan Joko Agus Setyono Duduki Kursi Sekda DKI
- Heru Copot Ketua Dewan Pengawas Pasar Jaya, Penggantinya Eks Asintel Kasad
- Tiket Booster Belum Keluar, DPRD DKI Tetap Layani Vaksinasi dengan Syarat Ini
Baca Juga
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, pihaknya telah memetakan lokasi yang sering terjadi balapan liar dan kendaraan yang melintas dengan knalpot bising.
"(Hasilnya) 15 motor (diamankan) kemarin pada saat libur Isra Mikraj. Untuk sebelum-sebelumnya itu sekitar ratusan," katanya kepada wartawan, Jumat (12/3).
Razia yang dilakukan polisi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 285 Undang-Undang Lalu dan Angkutan Jalan tahun 2009.
"Bahwa sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, akan kena ancaman kurungan selama 1 bulan dengan denda Rp 150 ribu," kata Fahri.
Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Rabu malam menggelar razia serta filterisasi dengan menyasar kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising di kawasan Monas hingga Sudirman-Thamrin. []
- Rapim Bareng Kemenkes, Pemprov DKI Siapkan Jurus Turunkan Stunting
- Soroti Program Kerja Jakpro, DPRD Dorong Optimalisasi Aset untuk Kejar Keuntungan
- Diguyur Hujan Lebat, Sejumlah Wilayah Jakarta Tergenang