Kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menyeret nama Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming mendapat sorotan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
- BPK Belum Bisa Audit, KPK Pastikan Tidak Ada Kendala dalam Penyelidikan Formula E
- Heru Budi Tak Tahu Menahu soal Dugaan Korupsi Bansos 2020
- Heboh LHKPN Pejabat Melimpah, FPPJ Tuntut KPK Periksa Inspektorat DKI
Baca Juga
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta, KPK tak perlu menunggu proses praperadilan untuk menangkap tersangka kasus korupsi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan, Selatan (Kalsel) yang menyeret Mardani H. Maming.
Boyamin menuturkan, KPK bisa menangkap atau menahan siapa pun yang telah ditetapkan menjadi tersangka termasuk dalam hal ini Mardani H Maming yang menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU.
"KPK bisa menangkap atau menahan siapa pun yang telah jadi tersangka dan tidak terhalang oleh proses praperadilan," kata Boyamin, Senin, (18/7).
Boyamin menegaskan, jika KPK juga sudah pernah melakukan hal serupa pada kasus mega korupsi KTP elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Sebagai contoh KPK tetap menangkap dan menahan Setya Novanto kasus e KTP meski pun Setya Novanto melakukan upaya praperadilan tahun 2015," beber Boyamin.
Sebelumnya, KPK tidak hanya menjerat Bendum PBNU Mardani H Maming dengan kasus suap. KPK pimpinan Firli Bahuri juga menaikan penyidikan terkait gratifikasi yang diterima Mardani H Maming pada perkara IUP di Kabupaten Tanah Bumbu saat menjabat sebagai Bupati.
"KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Ali kembali menegaskan, dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Bahkan, Ali menekankan, KPK juga sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.
"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," tandas Ali.[]
- KPK: Penyelidikan Formula E Dipastikan Masih Berjalan
- Usai Obok-obok 6 Ruang DPRD DKI, KPK Diminta Umumkan Tersangkanya
- FPPJ: Dugaan Korupsi Lahan Pulogebang Nodai Raihan WTP 5 Tahun Berturut-turut