Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama (SB) yang merugikan ratusan ribu nasabah memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kota Bogor.
- KPI Dukung Bobby Nasution Minta Tembak Mati Begal
- Lemkapi Puji Permintaan Maaf Kapolda Metro soal Borgol Mario Dandy
- Pakar Psikologi Forensik Nilai Vonis Teddy Minahasa Ada Ketimpangan
Baca Juga
KSP SB diketahui tetap menggaji karyawannya puluhan juta per orang. Padahal koperasi ini tengah dalam kasus gagal bayar simpanan anggota mencapai Rp8 triliun.
Hal ini terungkap di persidangan KSP SB yang digelar pada Kamis, (4/5). Dalam sidang tersebut, terkuak kesaksian para pengurus dan pengawas serta 200-an karyawan KSP SB yang aktif mendapat gaji hingga April lalu.
Bahkan, menurut notulensi sidang, para saksi yang terdiri dari pengurus dan karyawan mengaku masih menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini pun dipertanyakan para jaksa.
"Kenapa gaji pengurus-pengawas tidak dipakai buat menyelesaikan cicilan pembayaran kepada anggota terlebih dahulu?" tanya Jaksa, dikutip dari notulensi sidang, Selasa (9/5).
Dalam persidangan terungkap bahwa gaji direktur atau Ketua KSP SB Vini Novianti sebesar Rp35 juta per bulan. Dalam persidangan diungkap pula bahwa Vini merupakan adik ipar dari Iwan Setiawan atau ketua pengawas yang kini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, Sekretaris sekaligus Direktur Simpanan Setiabudi juga dinyatakan mendapat gaji sebesar Rp28 juta per bulan, di luar tunjangan. Selain menjadi Direktur Simpanan, Setiabudi juga diketahui menjabat sebagai Komisaris dari beberapa anak usaha KSB.
"Namun Setiabudi mengatakan, dia hanya dipakai namanya, dan tanpa tahu kantornya, berapa karyawannya, dan dia tidak pernah menghadiri RUPS, dan juga tidak mendapatkan gaji dari jabatan komisaris tersebut," tulis notulensi tersebut.
Ada pula mantan Direktur Operasional dan Keuangan PT. SB.Retail Indonesia/SB.MART Pra Sugiriyanto. Direktur minimarket besutan Grup Sejahtera Bersama ini, dipercaya untuk mengelola gerai PT. SB Retail Indonesia (SB Mart) dengan jumlah gerai lebih dari 100 unit, dengan penyertaan modal Rp1 miliar/unit.
Meski SB Mart akhirnya bangkrut karena kalah bersaing dengan kompetitor, tapi Sugiriyanto diketahui sempat mendapat gaji Rp32 juta per bulan.
Sidang terhadap terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Sejahtera bersama, Iwan Setiawan dilaksanakan Kamis, (3/4) di Pengadilan Negeri Bogor Kota.
Adapun agenda sidangnya adalah mendengar keterangan saksi dari pihak KSP SB yang sebanyak 16 orang. Di antara keenam belas orang tersebut, ada tokoh kunci seperti ketua, direktur aimpanan, direktur pinjaman, hingga anggota pengawas.
Sebagai informasi, KSP SB dikabarkan telah merugikan sebanyak 186 ribu anggota koperasi mengalami kerugian sebesar Rp8 triliun. Saat ini, proses pengembalian kerugian anggota sedang terhenti. []
- Diseruduk Truk Tronton, Ini Daftar 26 Korban Luka Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen
- Singgung Kasus Brigadir J, IPW Desak Kematian Walpri Kapolda Kaltara Diungkap Transparan
- Mantan Guru Besar IPB Tuntut Keadilan di Mabes Polri