Polda Metro Jaya melalui Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum mengamankan RM (46) Warga Negara Asing (WNA) asal Latvia yang terlibat dalam kasus skimming dan sudah merugikan bank swasta dan bank negara sejak April hingga Mei 2022.
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Gerebek 78 Orang
- Ungkap Kasus Brigadir J, Seknas Jokowi: Jenderal Listyo Selamatkan Wajah Polri
- Kader Golkar: Penetapan Tersangka Irjen Ferdy Sambo Cs Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Baca Juga
"Total kerugian semua ini Rp 1,2 miliar, bank kan dirugikan dengan menarik uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat di Polda Metro Jaya, Jumat (20/5).
Lanjut Zulpan, para pelaku bersama rekannya melakukan aksinya di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat
Saat beraksi dua komplotan ini menggunakan kartu ATM untuk menampung data elektronik milik para nasabah dengan cara menggesekkan melalui mesin encoder.
Mesin itu rupanya terhubung langsung ke laptop pelaku. Dari setiap transaksi yang dilakukan korban, tersangka mendapatkan 1,5 persen.
Kepada polisi, tersangka menyebut uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari selama tinggal di Indonesia.
RM kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI no 19 tahun 2016 ttg ITE dan pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.[]
- Polres Jakbar Bekuk 2 Kurir Ratusan Ribu Pil Ekstasi Seharga Rp 50 Miliar
- Konsumen Diduga Ambil Coklat Kemasan Tanpa Bayar, Hotman Paris Bela Kasir Alfamart
- Manajemen Kawan Lama Periksa Karyawan yang Terlibat Kasus Dugaan Pelecehan Seksual