Tiga Pihak Ini Diuntungkan Jika Teddy Minahasa Dituntut Mati 

Terdakwa Teddy Minahasa/Net
Terdakwa Teddy Minahasa/Net

Kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra mulai memasuki babak akhir persidangan. Setelah sidang replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar pada 18 April 2023 lalu, sidang akan berlanjut ke agenda duplik pada Jumat besok (28/4).


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati, dalam kasus peredaran gelap narkoba. JPU menilai Teddy Minahasa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mencermati tuntutan JPU tersebut, siapakah yang paling diuntungkan jika jenderal bintang dua tersebut mendapat hukuman mati? 

Di sebuah acara podcast yang ditayangkan di Youtube Bravos Radio Indonesia, penyiar Karna Adibrata memaparkan setidaknya ada tiga pihak yang sangat diuntungkan jika Teddy Minahasa mendapat hukuman mati. 

"Siapa yang diuntungkan dengan dakwaan itu? Pertama Doddy diuntungkan, karena ketersangkaan ke Teddy semua, kemudian bandar sabu diuntungkan mereka senang. Ketiga, para konspirator yang tidak suka ke teddy Minahasa," kata Karna dikutip Kamis (26/4).

Menyimak pemaparan tersebut, Ahli Psikologis Forensik Reza Indragiri mengkonfirmasi hal tersebut. Bahwa sangat logis dan masuk akal jika sampai Teddy Minahasa mendapat hukuman mati maka tiga pihak tersebut yang sangat diuntungkan. 

Menanggapi pemaparan Karna Adibrata, Reza Indragiri mengatakan publik saat ini bisa menilai sendiri atas fakta-fakta dan data-data yang telah disampaikan. 

Misalnya, publik bisa menilai sendiri soal sinkronisasi barang bukti sabu, dan benarkah ada keterlibatan Teddy Minahasa terkait transaksi narkoba antara Doddy dengan Linda.  

"Silahkan (publik) simpulkan sendiri, benar tidak ada ketidaksinkronan itu," kata Reza Indragiri.[]