Diperiksa kasus penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur, tuan tanah di Jakarta Timur, Haji Hadiri ngaku ditanya tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal uang.
- BPK Belum Bisa Audit, KPK Pastikan Tidak Ada Kendala dalam Penyelidikan Formula E
- KPK: Penyelidikan Formula E Dipastikan Masih Berjalan
- Heru Budi Tak Tahu Menahu soal Dugaan Korupsi Bansos 2020
Baca Juga
Hal itu disampaikan langsung oleh Haji Hadiri usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (23/11).
"Soal duit, duit itu, ku punya berapa duit gitu. Punya 2 ribu rupiah saya gituin," singkat Haji Hadiri yang dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.
Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Haji Hadiri yang dikenal sebagai tokoh masyarakat di Cakung, Jakarta Timur diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi soal pengetahuan saksi mengenai objek tanah di Pulogebang yang dijual PT AP (Adonara Propertindo) kepada Perumda Sarana Jaya," kata Ali.
KPK pada Jumat (15/7) mengumumkan bahwa saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam perkara baru ini. Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka hingga detail konstruksi perkara akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM). Keduanya juga sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang ini, diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. []
- Pastikan Proses Sesuai Aturan, Jakpro Bantah Tender Revitalisasi TIM Ada Persengkongkolan
- Usai Obok-obok 6 Ruang DPRD DKI, KPK Diminta Umumkan Tersangkanya
- FPPJ: Dugaan Korupsi Lahan Pulogebang Nodai Raihan WTP 5 Tahun Berturut-turut