Ada kisah tak biasa dalam kasus pembunuhan teman yang mayatnya ditemukan warga dalam karung di Kali Pesanggrahan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Gerebek 78 Orang
- Ungkap Kasus Brigadir J, Seknas Jokowi: Jenderal Listyo Selamatkan Wajah Polri
- Kader Golkar: Penetapan Tersangka Irjen Ferdy Sambo Cs Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Baca Juga
Sebab, setelah menghabisi nyawa ATBL (21), pelaku MRIA (21) kemudian menggasak duit korban. Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk servis sepeda motornya dan infak di masjid.
"(Tersangka) melakukan salat subuh di masjid sambil menginfakkan uang korban sebesar Rp 500 ribu ke kotak amal masjid," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan yang dikutip redaksi, Jumat (1/7).
Selanjutnya pelaku menservis sepeda motornya dan kabur ke daerah Kedunghalang, Bogor, Jawa Barat. Di sana pelaku menyewa sebuah penginapan.
Hingga akhirnya polisi berhasil menyergap pelaku di tempat persembunyiannya itu pada Rabu (29/6) sekitar pukul 00.30 WIB.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap MRIA tersangka pembunuhan ABTL yang ditemukan tewas dalam karung di Kali Pesanggrahan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (28/6).
Motif pembunuhan terjadi lantaran tersangka kesal karena sering mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban.
Puncak kekesalan pelaku terhadap korban terjadi pada Senin malam (27/6). Saat itu, pelaku yang sedang tidur secara tiba-tiba ditendang dengan sengaja oleh korban. Tendangan itu membuat pelaku kaget dan terbangun.
Tersangka yang terlanjur kesal langsung mengambil pisau yang berada di atas meja dan menusuk korban di bagian leher sebanyak tiga kali hingga tewas.
Tersangka yang panik kemudian membersihkan lantai yang penuh darah korban.
"Tersangka membungkus korban menggunakan kantong plastik sampah dan karung," kata Zulpan.
Kemudian mayat ATBL ditemukan warga sekitar di Kali Pesanggrahan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa pagi (28/6).
Akibat perbuatannya MRIA dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. []
- Konsumen Diduga Ambil Coklat Kemasan Tanpa Bayar, Hotman Paris Bela Kasir Alfamart
- Manajemen Kawan Lama Periksa Karyawan yang Terlibat Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
- Dua Maling Modus Pecah Kaca di SPBU Cikupa Dibekuk Polisi