Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa John Kei Cs pada Rabu siang (24/2).
- Aniaya Waria Sampai Babak Belur, Pemuda Ini Diamankan Polisi
- JPU Jawab Pledoi Syahganda Hari Ini di PN Depok
- Dua Polisi Tersangka Pembunuhan Laskar FPI Ternyata Masih Aktif
Baca Juga
Sebelumnya agenda sidang ditunda dua minggu lantaran gedung PN Jakarta Barat lockdown karena ada pegawai pengadilan yang terkonfirmasi Covid-19.
"Agenda sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Juru Bicara PN Jakbar Eko Ariyanto saat dihubungi, Rabu.
Sayangnya, Eko tidak menyebut detail jam dimulainya persidangan.
"JPU datang, sidang dimulai," kata Eko.
Seperti diketahui, dalam persidangan perdana John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan.
Dakwaan pertama, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ketiga, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terakhir pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.[]
- Lagi, Polres Jakbar Ciduk Artis Terait Narkoba
- JPU Jawab Pledoi Syahganda Hari Ini di PN Depok
- Ketahuan Bawa Ganja, Mahasiswa di Serpong Dicokok Polisi