Keran investasi minuman keras (miras) resmi dibuka menyusul terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
- Fraksi DPRD Diimbau Ramai-ramai Surati Prasetio untuk Gelar Rapat Penjualan Saham Bir
- Kantongi Elektabilitas 17,7 Persen, Relawan Jokowi Tak Masalah Ibu Negara Lanjutkan Pimpin RI
- Ahli Epidemiologi: Masih Mau Dibohongi Vaksin Nusantara?
Baca Juga
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mengenai hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria belum mau berkomentar banyak. Ia memilih menyerahkan urusan tersebut kepada Pemerintah Pusat.
"Terkait kebijakan miras dari pusat itu menjadi kewenangan eksekutif di pemerintah pusat dan DPR," kata Riza di Balaikota DKI Jakarta, Senin (1/3).
"Kami pemerintah daerah tidak ikut komen karena kami menunggu apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat," sambung pria yang akrab disapa Ariza itu.
Dalam Perpres disebutkan, investasi miras bisa dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan kearifan lokal setempat.
Namun bukan tidak mungkin aturan ini akan diperluas, di mana semua Provinsi termasuk Jakarta bakal diizinkan untuk investasi Miras. []
- Airlangga Favorit Presiden 2024, Golkar: Masyarakat Puas dengan Kinerjanya
- Covid-19 Nasional: Berkurang Lagi, Pasien Aktif Jadi 108.032 Orang
- Masih Dianggap Ibu RT, Sulit Iriana Jokowi Nyapres