Kajian dugaan pelanggaran Pemilu oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan dalam kasus bagi-bagi uang Rp 50 ribu atau biasa disebut gocapan, dikaji Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
- Aktivis 98 Protes Erick Thohir Angkat Pensiunan TNI Jadi Komisaris Pertamina
- Lolos Seleksi Calon Hakim MK, Muara Karta Soroti Ijazah S3 Politikus PPP
- Bertekad Menangkan Amin, PKB Jakarta Optimis Jadi Partai Besar
Baca Juga
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, kegiatan Ketum PAN yang kerap disapa Zulhas itu memuat indikasi pelanggaran kampanye.
"Karena itu kami akan melakukan kajian supaya terang benderang persoalan ini," ujar Lolly saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/9).
Dia menjelaskan, salah satu yang didalami pada kasus pembagian uang Zulhas kepada nelayan-nelayan, yang terekam dalam video yang diposting di akun Tik Tok official PAN, adalah terkait statusnya.
"Apakah misalnya untuk yang Pak Zulhas, apakah beliau ini melakukannya atas nama ketua umum partai, atas nama partai. Kan jelas. Siapa saja peserta pemilu saat ini sudah jelas," ucapnya.
Maka dari itu, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu memastikan pihaknya akan menelusuri secara mendalam, dan mengumumkan segera setelah mendapat kesimpulan.
"Karena kita juga punya mekanisme ya, aturan atau regulasi yang menyatakan tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan sebagai pejabat negara," urainya.
"Tapi kalau posisinya sebagai menteri. Kalau posisinya sebagai ketum partai gimana? Nah itu kita kaji ya," demikian Lolly menambahkan. []
- Anies Tolak Ide Prabowo Pindahkan Makam Pangeran Diponegoro ke Yogyakarta
- Amin Disambut Sejuta Pendukung di Makassar, Anies Sampai Sampai Speechless
- Menangkan Amin di Jakarta, Bacaleg PKB Diminta Kerja Keras